Sekilas Badan Pengelola Keuangan Haji
Badan Pengelola Keuangan Haji (disingkat BPKH) adalah lembaga negara yang mengelola keuangan haji di Indonesia. BPKH bertanggung jawab atas pengelolaan dana calon jamaah haji dan seluruh hak kewajiban keuangan yang terkait penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan prinsip syariah, transparansi, dan akuntabilitas.
Profil Singkat
- Nama Lembaga: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
- Tahun Berdiri: Berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 2014, mulai beroperasi penuh sejak 2018
- Bidang: Pengelolaan keuangan haji, investasi syariah, dan pemberdayaan dana umat
- Kantor Pusat: Muamalat Tower, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Jakarta Selatan 12940
- Struktur Organisasi: Terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana
- Jumlah Pegawai: Sekitar 200–500 orang
Sejarah Singkat
BPKH dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Lembaga ini hadir untuk memisahkan fungsi pengelolaan dana haji dari Kementerian Agama agar pengelolaannya lebih profesional dan transparan.
Pada tahun 2018, dana haji senilai sekitar Rp 98 triliun resmi dialihkan dari Kementerian Agama ke BPKH. Sejak saat itu, BPKH terus memperkuat tata kelola investasi dana haji agar memberikan nilai manfaat bagi jamaah dan masyarakat.
Produk / Jasa Utama
BPKH memiliki tugas utama dalam mengelola keuangan haji, antara lain:
- Penempatan dan investasi dana haji berdasarkan prinsip syariah
- Pengelolaan setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH/BPIH Khusus)
- Pendistribusian nilai manfaat hasil investasi untuk jamaah haji
- Penyediaan laporan keuangan dan audit publik secara berkala
- Program kemaslahatan untuk pemberdayaan ekonomi umat
Visi & Misi
Visi: Menjadi lembaga pengelola keuangan haji yang terpercaya dan profesional.
Misi:
- Menjaga keberlanjutan dana haji dengan tata kelola yang akuntabel dan transparan.
- Memaksimalkan nilai manfaat bagi jamaah dan masyarakat luas.
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan berbasis teknologi dan inovasi.
- Mendorong pengembangan investasi syariah yang produktif.
- Berkontribusi pada kesejahteraan umat melalui program sosial dan ekonomi syariah.
Budaya & Peluang Karier
BPKH menerapkan budaya kerja yang menjunjung tinggi amanah, profesionalisme, dan integritas. Setiap pegawai diharapkan memiliki kompetensi finansial, kepatuhan syariah, serta semangat melayani umat.
Peluang karier di BPKH terbuka bagi profesional muda dan berpengalaman melalui seleksi resmi di situs bpkh.go.id. Posisi yang dibuka umumnya mencakup bidang keuangan, investasi, akuntansi, IT, hingga hukum.
Informasi Kontak Resmi
- Alamat Kantor Pusat: Muamalat Tower, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Jakarta 12940
- Telepon: (021) 83793001
- WhatsApp / Call Center: +62 821-9090-6002
- Email: informasi@bpkh.go.id
- Website Resmi: https://bpkh.go.id
- Instagram: @bpkhri
- Struktur Kepemimpinan: Kepala Badan Pelaksana – Fadlul Imansyah
Kesimpulannya, BPKH hadir untuk memastikan dana haji dikelola secara aman, transparan, dan produktif sesuai prinsip syariah. Melalui sistem investasi yang profesional, lembaga ini berperan penting dalam menjaga kepercayaan umat dan mendukung keberlanjutan ibadah haji di Indonesia.
Informasi ini disusun dari sumber publik resmi dan dapat diperbarui sewaktu-waktu. Untuk keperluan bisnis, donasi, atau rekrutmen, harap verifikasi melalui kanal resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).